Penyelundupan 31.600 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL Kotabaru di Perairan Selat Laut
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Upaya penyelundupan rokok ilegal kembali digagalkan aparat. Kali ini, Pangkalan TNI AL (Lanal) Kotabaru berhasil menangkap sebuah kapal yang membawa ribuan batang rokok tanpa pita cukai di wilayah perairan Selat Laut, Kotabaru.
Dalam operasi maritim yang digelar belum lama ini, petugas TNI AL menghentikan sebuah kapal layar motor (KLM) bernama Prabu Wijaya 88. Dari kapal tersebut, ditemukan tujuh kotak berisi total 31.600 batang rokok ilegal berbagai merek.
Tak hanya menyita barang bukti, petugas juga mengamankan seorang nakhoda dan tiga anak buah kapal (ABK) yang turut terlibat dalam pengangkutan barang terlarang itu.
Aksi Cepat Lanal Kotabaru
Komandan Lanal Kotabaru, Letkol Laut (P) Muhammad Harun Al Rasyid, S.T., M.Tr.Opsla, menyampaikan dalam konferensi pers pada Selasa (3/6/2025) bahwa keberhasilan operasi ini tidak lepas dari sinergi antara TNI AL dan masyarakat.
BACA JUGA:KRONOLOGI LENGKAP Wafatnya Ustaz Yahya Waloni saat Khutbah Iduladha di Makassar, “Jemaah Saksi Detik-Detik Haru!”
“Dukungan informasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, sangat membantu dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyelundupan yang merugikan negara,” ungkap Letkol Harun.
Ia menambahkan bahwa pengangkutan rokok tanpa pita cukai melanggar Undang-Undang Pelayaran dan Undang-Undang Kepabeanan, serta menyebabkan kerugian finansial bagi negara karena hilangnya potensi penerimaan cukai.
Tidak Ada Tempat untuk Penyelundup
Letkol Harun menegaskan komitmen Lanal Kotabaru bersama instansi terkait untuk memperketat pengawasan laut dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap praktik pelanggaran hukum.
“Langkah cepat dan sigap ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi penyelundupan di perairan Indonesia. Keamanan maritim dan kepatuhan terhadap hukum adalah prioritas utama,” tegasnya.
Barang bukti berupa rokok ilegal dan kapal pengangkut, serta keempat pelaku, kini telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut. Penyelidikan mendalam akan dilakukan untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas.(Wartabanjar.com/berita.kotabaru/berbagai sumber)
editor: nur muhammad