Perlindungan WNI di Luar Negeri: Kolaborasi Kementerian HAM dan UNHCR

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengajak Badan Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHCR) untuk turut serta membantu warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, terutama mereka yang berstatus pekerja migran, pengungsi, atau tidak memiliki kewarganegaraan (stateless). Ajakan ini disampaikan dalam konferensi pers setelah pertemuan dengan Perwakilan UNHCR untuk Indonesia, Francis Teoh, di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, pada Rabu, 4 Juni 2025.

Pigai menyoroti bahwa banyak individu keturunan Indonesia yang lahir dan besar di negara lain namun tidak memiliki dokumen identitas resmi seperti KTP. Hal ini menjadikan mereka rentan terhadap berbagai permasalahan hukum dan sosial. Sebagai salah satu negara pengirim pekerja migran terbesar di dunia, Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan perlindungan hak-hak dasar warganya di luar negeri.

Dalam pernyataannya, Pigai menekankan pentingnya pendekatan humanistik dalam menangani isu pengungsi dan pekerja migran. “Kita peduli as a human, sebagai manusia, bagi pengungsi internasional,” ujarnya. Ia juga menggarisbawahi bahwa perhatian terhadap pengungsi tidak hanya terbatas pada status kewarganegaraan, tetapi juga pada aspek kemanusiaan yang lebih luas.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian HAM, berkomitmen untuk mengurus hak-hak pengungsi di dalam negeri, termasuk mereka yang berasal dari luar negeri. Pigai menekankan bahwa setiap individu yang berada di wilayah Indonesia, termasuk pengungsi dan pencari suaka, merupakan bagian dari tanggung jawab negara. Negara harus menghormati dan memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti tempat tinggal, kesehatan, dan pendidikan.