Pansus II DPRD Kalsel : Harus Ada Payung Hukum Jamin Ketahanan Pangan di Kalsel

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Rapat kerja digelar Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Ruang Rapat Komisi II DPRD Prov. Kalsel pada Senin, (2/5/2025).

    Bahasan rapat mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pangan.

    Ketua Pansus II H. Jahrian menegaskan pentingnya pembentukan payung hukum yang kuat untuk menjamin ketahanan pangan di Kalimantan Selatan.

    Baca Juga

    VIDEO – Viral! Pengemudi Ojol Jatuh ke Selokan saat Fokus Periksa HP

    Ia menilai bahwa ketahanan pangan merupakan inti dari kelangsungan hidup masyarakat banyak.

    “Sebab ketahanan pangan ini adalah sebagai inti, bahkan kelanjutan hidup untuk orang banyak. Hak hidup untuk orang banyak,” ujar H. Jahrian.

    Untuk itu, ia menekankan perlunya dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari instansi pemerintah daerah, lembaga vertikal, hingga kepada Gubernur, Menteri, dan bahkan Presiden Republik Indonesia.

    Lebih lanjut, H. Jahrian menyampaikan bahwa aspek krusial dalam pembahasan raperda ini adalah soal kejelasan aturan hukum.

    Menurutnya, peraturan yang jelas akan menjadi landasan kuat bagi pemerintah, swasta, dan seluruh stakeholder dalam menjalankan usaha di bidang pangan, sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap para pelaku usaha di sektor ini.

    “Makanya undang-undang pangan ini kita menghendaki, tadinya dua kan, kita gabung jadi satu. Ketahanan pangan sekaligus juga sebagai perlindungan dari si pelaku industri, ataupun si pelaku pembuat produksi ketahanan pangan itu sendiri,” tandasnya.(humas)

    Baca Juga :   Geger Temuan Anak Buaya di Sungai Kuin, Animal Rescue Bakal Pasang Spanduk

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI