Dilaporkan Warga, Pengedar Narkoba di Desa Langadai Diringkus Polisi

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di
antaranya:
-3 paket sabu dengan berat kotor 3,99 gram dan berat bersih 3,29 gram
-1 unit handphone Redmi warna hitam
-1 sendok dari sedotan plastik warna hitam
-1 dompet kecil warna merah
-1 timbangan digital
-1 mobil Toyota Calya abu-abu (DA 1884 GI)
– Uang tunai Rp550.000

YA kini ditahan di Satresnarkoba Polres Kotabaru dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, mengapresiasi peran masyarakat yang aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba.

la juga mengimbau warga untuk terus mendukung upaya pencegahan narkotika dengan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Masyarakat diharapkan waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika,” tandasnya.(humas)

Editor Restu