16 Gram Sabu dan 40 Butir Ekstasi Dimusnahkan, Kapolres Balangan Tegaskan Komitmen Serius Berantas Narkoba
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, PARINGIN- Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Balangan.
Pada Selasa (3/6/2025), Satresnarkoba Polres Balangan memusnahkan barang bukti dari dua kasus tindak pidana narkotika yang telah ditangani.
Proses pemusnahan dilakukan di halaman Polres Balangan dengan pengawasan ketat, disaksikan perwakilan instansi terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 16 gram sabu dan 40 butir ekstasi, hasil pengungkapan dari dua laporan polisi (LP) yang melibatkan dua tersangka berbeda.
Sebelum dimusnahkan, keaslian barang bukti tersebut telah diuji menggunakan Methamphetamine Reagent System.
BACA JUGA: Duduk Perkara Ditemukannya Mayat Pria Tanpa Kepala di Loksado HSS, Ternyata Soal Sengketa Batas Desa
Hasil pengujian menunjukkan warna biru, menandakan barang bukti mengandung methamphetamine sesuai indikasi awal.
Komitmen Kapolres Balangan
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
“Kabupaten Balangan menolak segala bentuk peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di daerah ini,” ujarnya dengan tegas.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh masyarakat untuk ikut terlibat aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika, baik melalui edukasi, pelaporan, maupun pembinaan generasi muda.
“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat. Perang terhadap narkoba adalah tugas bersama, bukan hanya kepolisian,” imbuhnya. (Alfi)
Editor: Yayu