WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Jumran untuk kasus pembunuhan wartawati Banjarbaru, Juwita, yang semula dijadwalkan berlangsung pada Senin (2/6/2025), ditunda. Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran Ketua Majelis Hakim yang tengah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Jakarta. Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, menyampaikan rasa kecewanya terhadap penundaan yang terjadi secara mendadak ini. "Biasanya setiap agenda persidangan sudah diketahui sejak tiga hari sebelumnya, termasuk informasi dari Kaotmil, Ketua Pengadilan, maupun Ketua Majelis Hakim," ujar Pazri saat ditemui awak media. Menurutnya, penundaan tanpa pemberitahuan sebelumnya dapat menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. "Kalau begini tentu akan ada pihak yang mempertanyakan dan menduga-duga apa yang sebenarnya terjadi dengan perkara ini," lanjutnya. Pazri juga menyoroti bahwa proses persidangan pada tahap-tahap awal berjalan lancar dan relatif cepat, namun justru pada tahap pembacaan tuntutan yang penting ini muncul kendala. BACA JUGA: 7 Fakta Misteri Mayat Tanpa Kepala di Loksado yang Gegerkan Warga HSS, No. 1 dan 4 Bikin Hati Miris "Namun kita tetap harus berprasangka baik dan berharap agar pengadilan tetap menjunjung tinggi objektivitas serta transparansi selama proses hukum berlangsung," ungkapnya. Sebagai kuasa hukum keluarga korban, Pazri menegaskan komitmennya untuk terus mendorong agar tuntutan terhadap terdakwa dapat diajukan secara maksimal. "Kami tetap meminta agar tuntutan dijatuhkan seberat-beratnya, termasuk tuntutan pidana mati terhadap terdakwa," pungkasnya. (IKhsan) Editor: Yayu