WARTABANJAR.COM, BARABAI – Seorang pria berinisial B ditangkap aparat di rumahnya yang terletak di Jalan Dharma Padawangan, RT 001 RW 001, Kelurahan Barabai Timur, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 16.30 Wita.
Penangkapan ini dilakukan setelah aparat mendapatkan informasi mengenai dugaan peredaran obat terlarang di lokasi tersebut. Saat penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti mencengangkan berupa ribuan butir obat keras berbagai merek yang tergolong psikotropika.
BACA JUGA:SADIS! Israel Hancurkan Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Yaman dengan Rudal di Bandara Sana’a
Berikut rincian barang bukti yang ditemukan:
1.078 butir obat bertuliskan Atarax Alprazolam
944 butir obat bertuliskan Alprazolam
84 butir obat bertuliskan Valisanbe
96 butir obat bertuliskan Valdimex
119 butir obat bertuliskan Riklona
Obat-obatan tersebut diketahui termasuk dalam golongan yang memerlukan resep dokter karena dapat menimbulkan efek sedatif dan ketergantungan jika disalahgunakan.
Hingga kini, pelaku B masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres HST untuk mendalami asal muasal obat-obatan tersebut serta kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan peredaran obat terlarang di wilayah Hulu Sungai dan menjadi peringatan keras akan maraknya penyalahgunaan psikotropika di kalangan masyarakat.(Wartabanjar.com/satresnarkoba_hst/berbagai sumber)
editor: nur muhammad

