Pengedar Sabu di Jalan Veteran Diringkus Polisi

Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pidana penjara hingga 20 tahun untuk pengedar narkotika golongan I.

Keberhasilan pengungkapan ini menandai
komitmen Satres Narkoba dalam memberantas peredaran narkotika di daerah pesisir Kotabaru.

Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Kotabaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini juga menyoroti potensi modus operandi baru dalam transaksi narkotika di wilayah terpencil, mengingat TKP berada di
pinggir jalan yang minim pengawasan.

Kasat Narkoba Polres Kotabaru IPTU Sidik
Martujet, menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan kerja sama dengan masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.(humas)

Editor Restu