WARTABANJAR.COM, BANGKALAN – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa Een Jumiati, mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), akhirnya mencapai babak akhir. Pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Kamis (22/5/2025), terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Nanang Utaryo, yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP.
“Terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq terbukti bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Een Jumiati,” tegas hakim dalam persidangan.












