VONIS MENGEJUTKAN! Pembunuh Mahasiswi UTM Een Jumiati Dijatuhi Hukuman Mati, Ini Alasannya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangkalan, Hendrik Murbawa, menyatakan bahwa pihaknya berhasil meyakinkan majelis hakim dengan dakwaan pasal pembunuhan berencana.

“Alhamdulillah, kami dapat membuktikan dan meyakinkan hakim atas dakwaan Pasal 340 KUHP. Putusan hukuman mati ini sesuai dengan tuntutan kami dalam surat tuntutan,” ungkap Hendrik melalui pesan WhatsApp pada Kamis (22/5/2025).

Kasus ini menyita perhatian publik karena kejanggalan dan kekejaman dalam proses pembunuhan Een Jumiati, yang dikenal sebagai mahasiswi cerdas dan aktif di kampus UTM.(Wartabanjar.com/obrolansumut/berbagai sumber)

editor: nur muhammad