ASN Pemkab HST Dilarang Pakai Gas Elpiji 3 Kg
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, HST - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST) mengambil langkah tegas dalam mengatur peredaran dan penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram bersubsidi.
Melalui Surat Edaran Nomor 510/109/DISDAG/2025 yang diterbitkan pada 30 April 2025, Bupati HST, Samsul Rizal menekankan agar penggunaan LPG 3 kilogram tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.
“Surat edaran ini kami keluarkan menindaklanjuti Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0385/KUM/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram di Provinsi Kalimantan Selatan dan mengantisipasi agar penggunaan Gas LPG Tabung ukuran 3 (Tiga) Kilogram bersubsidi sesuai peruntukan dan tepat sasaran,” ujarnya.
Baca Juga
Api Membubuk di Dalam Rumah Milik Agus Riadi di Balangan
Dalam surat edaran tersebut, Bupati HST melarang penggunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten HST.
Selain itu, pelaku usaha non-mikro dengan omzet tahunan lebih dari Rp300 juta dan aset usaha melebihi Rp50 juta juga tidak diperbolehkan menggunakan gas subsidi tersebut.
Edaran itu juga menetapkan bahwa masyarakat dengan penghasilan bulanan di atas Rp3.496.150 dan yang tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan setempat tidak berhak menggunakan LPG 3 kilogram.
Ia juga menginstruksikan untuk pangkalan gas lebih memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat umum dan pelaku usaha mikro.
“Apabila terdapat kelebihan stok, penyaluran dapat dilakukan kepada pengecer yang terdaftar secara resmi,” tegasnya.
Ia juga menghimbau untuk pengecer tidak boleh mematok harga eceran.
“Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) di tingkat pengecer tidak boleh melebihi Rp25.000 per tabung,” ujarnya
Sementara itu, untuk wilayah kecamatan dan desa yang berada lebih dari 60 kilometer dari SPBBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) atau mengalami hambatan distribusi karena medan geografis.
“Harga eceran tertinggi LPG 3 kilogram dibatasi maksimal Rp28.000. Hal ini mempertimbangkan tambahan biaya distribusi, angkutan, serta upah tenaga kerja,” ujarnya.
Bupati juga mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam distribusi dan penyaluran LPG bersubsidi untuk bersama-sama menjaga kestabilan harga di lapangan. Ia menegaskan bahwa aturan ini dapat berubah sewaktu-waktu, mengikuti kebijakan pemerintah pusat atau perubahan regulasi yang berlaku.
“Apabila agen dan pangkalan tabung gas LPG ukuran 3 (Tiga) Kilogram tidak mematuhi dan/atau tidak mengindahkan ketentuan seperti tersebut di atas, akan diberikan sanksi dan dilakukan penindakan oleh pejabat yang berwenang,” tegas Bupati Samsul Rizal. (Adew)
Editor Restu