Pengedar Narkoba di Pelambuan Diamankan Polisi

“Dari pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan dari orang yang tinggal di Banjarbaru dengan sistem ranjau,” sambungnya.

“Kemudian tersangka sendiri yang memaket memaketkan sabu sabu tersebut untuk dijualnya,” tambahnya.

Tersangka juga diketahui telah melakukan aksi tersebut sekitar empat bulan terakhir, dan telah tiga kali beraksi memgedar narkoba.

Kendati demikian, GR kini telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Barat, dan atas perbuatanya pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (iqnatius)

Editor Restu