Pengedar Narkoba di Pelambuan Diamankan Polisi

Tak hanya sampai disitu, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka juga diketahui menyewa sebuah tempat tinggal di bedakan kawasan Komek Esterang Jalan Sutoyo S.

“Setelah dilakukan pengembangan, petugas juga ditemukan barang bukti lain sebanyak 8 paket narkoba dengan berat bersih 29,02 gram beserta satu pack plastik klip dan timbangan digital yang disimpan tersangka di kontrakannya,” beber Kanit Reskrim.

“Dari pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan dari orang yang tinggal di Banjarbaru dengan sistem ranjau,” sambungnya.

“Kemudian tersangka sendiri yang memaket memaketkan sabu sabu tersebut untuk dijualnya,” tambahnya.

Tersangka juga diketahui telah melakukan aksi tersebut sekitar empat bulan terakhir, dan telah tiga kali beraksi memgedar narkoba.

Kendati demikian, GR kini telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Barat, dan atas perbuatanya pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (iqnatius)

Editor Restu