WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu kembali mendapat dukungan, kali ini dari Sekretariat Komisi I DPRD Tanah Bumbu, Hj Ernawati. Raperda tersebut adalah Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Raperda tentang Bangunan Gedung. Ernawati menyebut keduanya sebagai regulasi penting untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, tertib, dan aman secara struktural. “Kami menyambut baik inisiatif Pemkab. Namun, jangan hanya berhenti di atas kertas. Implementasinya harus nyata, diawasi secara konsisten, dan dirasakan dampaknya oleh masyarakat,” tegas Ernawati usai menghadiri Rapat Paripurna pada Senin (19/5/2025). BACA JUGA:10 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Komisi III DPRD Balangan Lihat Jalan Rusak Dekat SMPN 1 Awayan RPPLH, Kunci Hadapi Perubahan Iklim dan Kerusakan Lingkungan Ernawati menekankan bahwa Raperda RPPLH memiliki posisi strategis dalam menghadapi ancaman lingkungan seperti perubahan iklim, kerusakan ekosistem, dan degradasi lahan. “Isu lingkungan bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah. Masyarakat juga harus dilibatkan aktif. Karena itu, edukasi dan kesadaran publik wajib dimasukkan sebagai bagian dari pelaksanaan Raperda ini,” jelasnya. Ia menyarankan agar regulasi tersebut menjadi ruang kolaborasi antar sektor, tidak hanya sebagai dokumen normatif. Raperda Bangunan Gedung, Soal Keselamatan dan Tata Ruang Terkait Raperda Bangunan Gedung, politisi perempuan ini menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam pembangunan fisik, terutama di wilayah rawan bencana. “Masih banyak bangunan yang dibangun tanpa mengindahkan aturan tata ruang dan standar keselamatan. Dengan adanya Raperda ini, harus ada tindakan tegas untuk menertibkan dan melindungi warga,” ujarnya. Dorong Sosialisasi Luas dan Terarah Hj Ernawati juga mendorong agar sebelum dan setelah pengesahan, Pemkab dan DPRD melakukan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat, pelaku usaha, hingga aparat pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan. “Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami isi dan konsekuensi regulasi yang akan diterapkan. Tanpa pemahaman publik, regulasi akan sulit berjalan optimal,” pungkasnya.(Wartabanjar.com/Haidar) editor: nur muhammad