Bawa Sajam Saat Mabuk Miras, Pria ini Diamankan Personel Polsek Daha Selatan

WARTABANJAR.COM, KANDANGAN- Personel Polsek Daha Selatan mengamankan seorang pria yang membawa senjata tajam (Sajam) tanpa izin pada 9 Mei 2025 lalu sekitar pukul 15.00 Wita.

Pria tersebut bernama Abdul Muis Ridani bin Sarimi (alm), yang diamankan polisi di sebuah warung di Jalan Kyai A. Basyar, RT. 008 RW. 004, Desa Samuda, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Ia ketika diamankan dalam kondisi baru saja meminum minuman keras di warung itu.

Ia juga membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai senjata tajam jenis pisau tanpa izin dari pihak berwenang.

BACA JUGA: Kapolsek Cempaka Beberkan Kronologi Lengkap Longsor di Pendulangan Intan