Bawa Sajam Saat Mabuk Miras, Pria ini Diamankan Personel Polsek Daha Selatan

    WARTABANJAR.COM, KANDANGAN- Personel Polsek Daha Selatan mengamankan seorang pria yang membawa senjata tajam (Sajam) tanpa izin pada 9 Mei 2025 lalu sekitar pukul 15.00 Wita.

    Pria tersebut bernama Abdul Muis Ridani bin Sarimi (alm), yang diamankan polisi di sebuah warung di Jalan Kyai A. Basyar, RT. 008 RW. 004, Desa Samuda, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

    Ia ketika diamankan dalam kondisi baru saja meminum minuman keras di warung itu.

    Ia juga membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai senjata tajam jenis pisau tanpa izin dari pihak berwenang.

    BACA JUGA: Kapolsek Cempaka Beberkan Kronologi Lengkap Longsor di Pendulangan Intan

    Mengutip postingan Instagram Polres Hulu Sungai Selatan, Senin (19/5/2025), penangkapan tersebut berawal dari pelaku yang saat itu sedang dalam pengaruh minuman beralkohol, polisi yang sedang melakukan patroli Operasi Sikat Intan 2025 lalu memeriksa semua pengunjung warung.

    Hasil pemeriksaan tersebut didapati satu bilah senjata tajam jenis pisau di dalam tas milik pelaku.

    Kemudian pelaku dan barang bukti tersebut diamankan lalu dibawa ke Mapolsek Daha Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (yayu)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Jambret Kalung Emas di Kelampayan Terekam CCTV

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI