WADUH! Disperindag Balangan Temukan 23 Timbangan Belum Bertanda Tera Sah di Pasar Awayan

WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Balangan menemukan sebanyak 23 alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) milik pedagang belum bertanda tera sah dalam kegiatan Pengawasan Metrologi Legal di Pasar Awayan, Sabtu (17/5/2025).

Kegiatan ini dilakukan guna memastikan keakuratan alat ukur yang digunakan pedagang dalam transaksi jual beli di pasar, sekaligus menjamin perlindungan bagi konsumen. Turut serta dalam kegiatan tersebut tim gabungan dari Satpol PP, Polres Balangan, Kejaksaan Negeri Balangan, Kodim HSU-Balangan, Polsek Awayan, dan Camat Awayan.

Pengawas Kemetrologian Disperindag Balangan, Maydhila Saputri, mengatakan bahwa pengawasan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap keadilan dalam aktivitas perdagangan.

BACA JUGA:Manajer Arema FC Terjerat Skandal Rokok Ilegal: Ditangkap dan Ditahan di Rutan Salemba

“Hasil pengawasan menunjukkan ada 23 UTTP milik pedagang yang belum memiliki tanda tera sah. Semuanya telah kami data dan dibuatkan berita acara. Tera ulang dijadwalkan berlangsung pada 24 Mei 2025,” ungkap Maydhila.

Ia juga menambahkan, selain pemeriksaan alat, pihaknya memberikan penyuluhan kepada para pedagang mengenai pentingnya penggunaan alat ukur yang telah ditera secara resmi.