Manajer Arema FC Terjerat Skandal Rokok Ilegal: Ditangkap dan Ditahan di Rutan Salemba

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Manajer Arema FC, Wiebie Dwi Andriyas, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam kasus peredaran rokok ilegal. Penetapan ini dilakukan pada 5 Mei 2025, setelah sebelumnya Bea Cukai mengamankan sebuah truk bermuatan 800.000 batang rokok tanpa cukai di wilayah Pakis, Kabupaten Malang, pada 27 Februari 2025.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa rokok-rokok tersebut berasal dari pabrik rokok CV ZAJ di Purwosari, Pasuruan, yang berada di bawah tanggung jawab Wiebie. Akibatnya, Wiebie ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kantor Pusat Bea Cukai untuk kepentingan penyidikan.

Wiebie diduga melanggar Pasal 52, 54, dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun, serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

BACA JUGA:VIRAL! Gajah Raksasa Ini ‘Ngesot’ Masuk Ruang Rawat demi Jenguk Pawangnya yang Sakit Parah

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan independen, tanpa intervensi dari pihak manapun. Bea Cukai juga terus melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang cukai guna memperkuat pembuktian di mata hukum.

Baca Juga :   GEGER! Ada Mobil Mewah Hancur di Antara Reruntuhan Ponpes Al Khoziny: Pemiliknya Misterius!

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

Paling Banyak Dibaca