WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dua pria asal Banjarbaru, Muhammad Yamini dan Afrial Norma Saputra, akhirnya harus menanggung akibat dari bisnis haram yang mereka jalani. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar kepada keduanya dalam sidang putusan yang digelar Senin (6/10/2025).

Majelis Hakim yang diketuai Irfanul Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 2 miliar, subsider enam bulan kurungan,” ujar Hakim Irfanul Hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Meski demikian, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut.

BACA JUGA: DARI PENYEWA BAJU ADAT! Tedja Ikuti Pelatihan Security Banjarbaru Demi Masa Depan Lebih Pasti

Kronologi Penangkapan

Kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Kamis (22/5/2025) di kawasan Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Petugas mendapatkan laporan warga bahwa lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

Setelah dilakukan pengintaian, polisi berhasil menggerebek rumah milik Yamini dan menemukan empat paket besar sabu yang disimpan di tas tergantung di dinding kamar, dengan berat bersih 346,93 gram — setara dengan lebih dari 3 ons sabu.

Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan 10 gram sabu di sepeda motor matic dan 8 paket sabu seberat 28,61 gram di samping rumah. Total barang bukti mencapai hampir 400 gram sabu-sabu siap edar.

Kedua pelaku pun langsung digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dengan vonis ini, perjalanan hukum Yamini dan Afrial resmi berakhir di balik jeruji besi selama delapan tahun ke depan — sebuah harga mahal akibat tergoda keuntungan dari bisnis haram narkotika.(Wartabanjar.com/Frans)

editor: nur muhammad