KEJARI BATOLA LAWAN BALIK! Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Kasus Perintangan Penyidikan Ruislag Kolam Kanan
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas terdakwa Suparman, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait perkara tukar guling tanah (ruislag) di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya.
Langkah hukum ini diambil setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin menjatuhkan vonis bebas murni terhadap Suparman pada Jumat (3/10/2025) lalu.
“Kami mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim,” ujar Kasi Pidsus Kejari Batola, M. Widha Prayogi, usai menyerahkan akta kasasi di PN Banjarmasin, Senin (6/10/2025).
Tidak hanya terhadap Suparman, Kejari Batola juga mengajukan kasasi untuk terdakwa lain, Darmono, yang sebelumnya turut divonis bebas dalam perkara yang sama.
“Kami juga melakukan kasasi untuk putusan terdakwa Darmono,” tambah Yogi.
BACA JUGA: TERJARING BISNIS SABU 3 ONS! Dua Pria Asal Banjarbaru Dihukum 8 Tahun Penjara, Denda Rp 2 Miliar
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari proyek ruislag tanah di Desa Kolam Kanan dengan KUD Jaya Utama pada tahun 2009.
Dalam kasus utamanya, dua pihak telah diputus bersalah dan berkekuatan hukum tetap, yakni:
Sabtin Anwar Hadi, mantan Ketua KUD Jaya Utama, yang divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 886 juta.
Muhni, mantan Kepala Desa Kolam Kanan periode 2014–2018, juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Adapun Suparman dan Darmono didakwa melakukan perintangan penyidikan, dengan intervensi terhadap saksi-saksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Namun dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah dan memutus bebas murni.
Kini, Kejari Batola menempuh kasasi sebagai bentuk komitmen penegakan hukum, agar putusan bebas tersebut mendapat uji ulang di tingkat Mahkamah Agung.(Wartabanjar.com/Frans)
editor: nur muhammad