Setelah diperiksa, petugas menemukan 3 botol miras jenis Anggur Hijau merk Kawa Kawa yang belum sempat dijual.
Pelaku mengakui menjual minuman keras tersebut seharga Rp130.000 per botol.
“Penindakan ini sebagai bentuk komitmen kami menjaga ketertiban dan mencegah gangguan kamtibmas di wilayah Kelumpang Barat selama berlangsungnya Operasi Sikat Intan,” ujar IPTU Hendrie, dikutip dari Instagram Polres Kotabaru, Rabu (14/5/2025).
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kelumpang Barat untuk proses pembinaan lebih lanjut. (yayu)
Editor: Yayu







