WARTABANJAR.COM, KOTABARU- Unit Reskrim Polsek Kelumpang Barat mengamankan seorang pria berinisial J yang diduga menjual minuman keras (miras) secara ilegal.
Penindakan ini dilakukan pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 20.45 Wita di sebuah rumah di Jalan Magalau Sampanahan, Desa Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Kapolsek Kelumpang Barat, IPTU Hendrie Ade As, memimpin langsung penangkapan tersebut sebagai bagian dari rangkaian Operasi Sikat Intan 2025.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang menginformasikan adanya aktivitas penjualan miras di rumah terduga pelaku.
BACA JUGA: HEBOH! Foto Guru Sekumpul dan Guru Zuhdi Tak Terbakar Saat Kebakaran, ini Pembahasan Ilmiahnya







