WARTABANJAR.COM, MARABAHAN- Sebanyak 63 botol alkohol Cap Gadjah berkadar 95% ukuran 100 ml disita petugas Polsek Anjir Muara dari warung milik MS di Desa Marabahan Baru, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Penyitaan tersebut adalah hasil dari patroli Operasi Sikat Intan 2025 yang digelar oleh Polres Barito Kuala melalui Polsek Anjir Muara pada Sabtu (10/5/2025) malam lalu di wilayah hukum Kabupaten Barito Kuala.
BACA JUGA: Diduga Geng Motor Banjarmasin Hancurkan Pos Kamling dan Rumah Warga di Kuin Selatan
Penjual alkohol tersebut, MS, juga diamankan petugas dalam patroli yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Anjir Muara, Iptu Aspi Hadi, S.H. didampingi Kanit Reskrim Polsek Anjir Muara, Aipda Hartono, S.H tersebut.
Kapolres Barito Kuala, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Marum, menjelaskan bahwa pelaku beserta barang bukti tersebut telah dibawa ke Polsek Anjir Muara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mengutip situs Polres Batola, Selasa (13/5/2025), operasi ini menyasar berbagai tindak kriminal, termasuk premanisme, perjudian, dan tindak pidana lainnya.
Dalam kegiatan operasi tersebut tak hanya melibatkan petugas dari Polsek Anjir Muara, namun juga gabungan dari personel Koramil Anjir Muara.
Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan premanisme dan penyakit masyarakat seperti ini akan terus digencarkan guna memastikan kondisi kamtibmas tetap kondusif serta agar masyarakat merasa aman dan nyaman. (yayu)
Editor: Yayu