Momentum Waisak, Tiga Narapidana Banjarbaru Dapat Remisi: Ada Kasus Narkotika hingga Pembunuhan

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Tiga orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru menerima Remisi Khusus (RK) dalam rangka peringatan Hari Raya Waisak 2569 BE/2025 M. Penyerahan surat keputusan remisi dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Banjarbaru, I Made Supartana, di Aula Lapas pada Senin sore (12/5/2025).

    Dalam sambutannya, Kalapas menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan sikap dan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

    “Selamat kepada para penerima remisi. Semoga ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, menjaga perilaku, dan meningkatkan keimanan sebagai bekal saat kembali ke tengah masyarakat,” ujar I Made Supartana.

    BACA JUGA:MENEGANGKAN! Warga Kepung Pencuri Toko di Balangan! 4 Kali Beraksi, Akhirnya Tertangkap Basah di Dalam Mobil

    Ia juga menambahkan bahwa remisi menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong warga binaan untuk aktif mengikuti program pembinaan dan menjaga ketertiban di dalam Lapas.

    Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Bagus Paras Etika, menjelaskan bahwa remisi yang diterima para warga binaan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

    “Rinciannya, dua warga binaan kasus narkotika mendapat remisi masing-masing 15 hari dan satu bulan. Satu warga binaan kasus pembunuhan memperoleh remisi dua bulan. Mereka dinilai layak karena telah memenuhi syarat substantif dan administratif serta menunjukkan perilaku baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana,” jelas Bagus.

    Baca Juga :   Mengulik Warisan Dakwah Abad 14 dan Jejak Perlawanan Banjar di Balik Masjid Keramat Palajau HST

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI