WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Polsek Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan razia penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah hukumnya pada Minggu (11/5/2025) malam. Hasilnya, petugas menemukan aktifitas penjualan minuman keras berupa alkohol Cap Gadjah dengan kadar 95% di sebuah warung malam di Desa Kayu Abang, RT 003 RW 001, Kecamatan Tambang Ulang. Saat digeledah, petugas menemukan alkohol tersebut disimpan di belakang warung. Pemilik warung diketahui bernama Samsul Muarip, warga Desa Kayu Abang RT 003 RW 001, Kecamatan Tambang Ulang. BACA JUGA: Kasus Mama Khas Banjar, Menko UMKM Jadi Amicus Curiae, HIPMI Kalsel Suarakan Restorative Justice Karena temuan tersebut, petugas memberikan teguran secara lisan kepada pemilik warung dan meminta yang bersangkutan untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Razia Pekat tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambang Ulang, menyasar sejumlah warung malam di sepanjang Jalan A. Yani, Desa Tambang Ulang serta Desa Kayu Abang, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut. Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Tambang Ulang, Iptu Mangasa Siagian, S.H., dikutip dari situs Polres Tanah Laut, Senin (12/5/2025) mengatakan dalam razia tersebut, petugas tak hanya menyasar warung-warung malam tetapi juga menyisir kegiatan warga di malam hari. "Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor dengan fokus pada kelengkapan surat-surat, serta memeriksa keberadaan senjata tajam (sajam), narkoba, minuman keras (miras), penyakit masyarakat, dan pelanggaran pidana lainnya. Hasilnya, adalah ditemukannya penjualan alkohol Gadjah Duduk 95% tersebut," katanya. Selama kegiatan berlangsung, kondisi berjalan aman dan tertib. Polsek Tambang Ulang menegaskan akan terus melaksanakan razia serupa guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayahnya. (yayu) Editor: Yayu