WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sidang lanjutan kasus pembunuhan tragis jurnalis asal Banjarbaru, Juwita, kembali digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kamis pagi (8/5/2025). Terdakwa dalam kasus ini adalah oknum anggota TNI AL, Kelasi Satu Jumran.
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Letkol Chk Arie Fitriansyah.
BACA JUGA:VIRAL! Driver Shopee Food Dipukul Diduga Debt Collector di Dekat UGM, Hidung Berdarah, Pelaku Kabur
Pantauan langsung di lokasi menunjukkan suasana sidang berlangsung tertib namun penuh perhatian. Terdakwa Jumran hadir dengan mengenakan seragam loreng TNI dan didampingi penasihat hukumnya.
Selain jajaran hakim dan odmil, persidangan juga dihadiri sejumlah tamu undangan, termasuk perwakilan dari institusi pers dan masyarakat yang mengikuti jalannya proses hukum ini dengan seksama.
Sidang dijadwalkan akan terus berlanjut dalam beberapa pekan ke depan guna mendengarkan seluruh kesaksian dan pembuktian yang diperlukan.(Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus)
editor: nur muhammad
