WARTABANJAR.COM – Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan seluruh jemaah haji Indonesia untuk mematuhi ketentuan barang bawaan dalam penerbangan.
Seperti yang disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, dikutip Kamis (8/5/2025).
Fauzin menegaskan bahwa setiap jemaah hanya diperkenankan membawa bagasi tercatat maksimal 32 kilogram dan bagasi kabin maksimal 7 kilogram.
Baca Juga







