WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin resmi mengumumkan perubahan besar dalam sistem pendataan penerima bantuan sosial. Melalui Public Hearing yang digelar di Aula Kayuh Baimbai, Selasa (7/5/2025), Dinsos memperkenalkan penggantian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE). Kegiatan forum konsultasi publik ini sekaligus menjadi ajang sosialisasi berbagai regulasi baru dari Kementerian Sosial yang akan diterapkan di tingkat daerah. Apa Itu DTSE? Kepala Dinsos Kota Banjarmasin, Nuryadi, menjelaskan bahwa DTSE akan menjadi satu-satunya sumber resmi data penerima bantuan sosial nasional, termasuk untuk program-program seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai). “Semua data program kesejahteraan akan disatukan dalam sistem DTSE. Tidak ada lagi data ganda atau salah sasaran,” ujar Nuryadi. BACA JUGA:Cepat Tanggap! Pemkab Tanah Bumbu Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Simpang Empat Verifikasi Ketat: Rumah ke Rumah Dari sekitar 15.000 warga miskin yang sebelumnya terdata dalam DTKS, baru sekitar 7.000 orang yang telah diverifikasi dan dimasukkan ke dalam DTSE. “Verifikasi dilakukan dengan cara turun langsung ke rumah warga. Ini demi memastikan keakuratan data,” jelasnya. Sistem DTSE diharapkan mampu menyaring data secara lebih ketat dan transparan, agar bantuan benar-benar tepat sasaran. One Account Center untuk BPJS Gratis Dalam kesempatan yang sama, Dinsos juga menjelaskan penerapan sistem One Account Center (OAC) untuk layanan BPJS Kesehatan gratis bagi warga kurang mampu. “Warga yang ingin mendapatkan BPJS gratis wajib melampirkan KTP dan KK, kemudian diverifikasi langsung di lapangan oleh petugas kami,” tambah Nuryadi. Hingga saat ini, masih ada sekitar 5.000 warga yang sedang dalam proses pengajuan dan verifikasi. Harapan Dinsos: Pelayanan Lebih Baik dan Transparan Dengan transformasi data dari DTKS ke DTSE dan penerapan sistem OAC, Dinsos berharap layanan bantuan sosial semakin tepat sasaran, transparan, serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk memperbaiki penilaian dari Ombudsman atas layanan pemerintah daerah. (Wartabanjar.com/Ramadan) editor: nur muhammad