Pria Bersenjata Tajam Diciduk Polisi di Jalan Pramuka

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN — Seorang pria berinisial TH (25), warga Jalan Sultan Adam Komplek Taekwondo, Banjarmasin Utara, diamankan jajaran Polsek Banjarmasin Timur karena kedapatan membawa senjata tajam jenis belati tanpa izin.

Penangkapan berlangsung pada Selasa dini hari (6/5/2025) sekitar pukul 01.45 WITA, tepatnya di depan Indomaret seberang Universitas Sari Mulia, Jalan Pramuka, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Aksi cepat dilakukan oleh tim Reskrim Polsek Banjarmasin Timur yang dipimpin oleh IPTU Hendra Agustian Gunting, saat melakukan patroli hunting rutin.

Baca Juga

Rekaman CCTV Laka di Barikin, Pikap Tabrak 2 Mobil

Kecurigaan terhadap gerak-gerik pelaku mendorong petugas untuk melakukan pemeriksaan, dan benar saja dari dalam tas hitam milik TH ditemukan sebilah belati tajam.

Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Banjarmasin Timur untuk diproses sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Morris Widhi Harto, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari langkah strategis Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Kami terus mengintensifkan patroli dan penindakan demi menekan angka kejahatan jalanan,” ujar Kapolsek.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa izin dan berperan aktif menjaga keamanan lingkungan,” tambahnya.