WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Polres Banjar berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana di wilayah Kabupaten Banjar, Rabu (07/05/2025).
Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli membeberkan bahwa 8 dari 10 kasus tersebut merupakan kasus narkotika.
Sementara dua kasus lainnya adalah tindak pidana penganiayaan. Sebanyak 10 tersangka telah diamankan dalam operasi ini.
Baca Juga
Rekaman CCTV Laka di Barikin, Pikap Tabrak 2 Mobil
Mayoritas dari mereka berperan sebagai pengedar narkotika, dengan barang bukti mulai dari sabu-sabu, pil carisoprodol
hingga ekstasi.
Dari delapan kasus Narkoba, Satresnarkoba Polres Banjar dan jajaran polsek berhasil menyita total 10,29 gram sabu-sabu, 1.323 butir Carisoprodol (obat keras daftar G), dan 1 butir ekstasi.
Jika diuangkan, nilai keseluruhan barang bukti mencapai lebih dari Rp 32 juta. Polisi
memperkirakan pengungkapan ini berhasil
mencegah penyalahgunaan narkotika oleh
sekitar 346 orang.
Adapun para tersangka yakni ML ditangkap di Desa Simpang Empat dengan barang bukti sabu seberat 4,67 gram.







