Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Banjarmasin Timur untuk diproses sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Morris Widhi Harto, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari langkah strategis Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Kami terus mengintensifkan patroli dan penindakan demi menekan angka kejahatan jalanan,” ujar Kapolsek.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa izin dan berperan aktif menjaga keamanan lingkungan,” tambahnya.
Operasi Sikat Intan I 2025 masih terus berlangsung dan Polsek Banjarmasin Timur siap bertindak tegas terhadap siapa pun yang mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. (Ramadan)
Editor Restu







