Polresta Banjarmasin Musnahkan Narkotika Senilai Rp 1,8 Miliar, 51 Tersangka Diamankan
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp 1,8 miliar dalam sebuah kegiatan resmi yang digelar pada Selasa (6/5/2025) siang di depan Gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polresta Banjarmasin.
Acara pemusnahan dipimpin oleh Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Arwin Amrih Wientama, mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Cuncun Kurniadi. Turut hadir perwakilan dari Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kejaksaan Negeri, BNN Kota Banjarmasin, serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Kota Banjarmasin.
BACA JUGA:VIRAL! Bocah Korban Bullying Kesepian Ketuk Pintu Tetangga Cari Teman, Videonya di TikTok Ditonton 67 Juta Kali
Dalam keterangannya kepada media, AKBP Arwin mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus dari Januari hingga April 2025. Adapun barang bukti tersebut meliputi 1.218,24 gram sabu dan 103 butir ekstasi.
“Dari 39 laporan polisi (LP), kami berhasil mengamankan 51 tersangka, terdiri dari 47 pria dan 4 wanita,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Arwin menyebut bahwa dari jumlah barang bukti tersebut, pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 18.377 jiwa dari potensi bahaya narkotika.
"Jika diuangkan, total nilai barang bukti yang dimusnahkan hari ini ditaksir mencapai Rp 1,8 miliar," jelasnya.
Arwin menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari komitmen Polresta Banjarmasin dalam memberantas peredaran narkotika, serta untuk memberikan pesan tegas kepada para pelaku bahwa tidak ada toleransi terhadap kejahatan narkoba.
“Kami terus berupaya melakukan pencegahan, penanggulangan, dan pemberantasan narkotika, baik melalui Satresnarkoba maupun jajaran Polsek di seluruh wilayah hukum kami,” tegasnya.
BACA JUGA:TRAGEDI Bus ALS di Padang Panjang: Terguling Akibat Rem Blong, 12 Penumpang Tewas Termasuk 2 Anak-anak
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan narkoba dan berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Narkotika adalah musuh bersama. Kerja sama masyarakat dan media sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini,” pungkasnya.
Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1).(Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus)
editor: nur muhammad