Sidang Perdana Kasus Juwita, Terdakwa Jumran Bantah Keterangan Saksi ‘Miting Korban’

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sidang perdana kasus pembunuhan Juwita, jurnalis wanita asal Banjarbaru, oleh oknum anggota TNI AL, Kelasi I Jumran, digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, di Jalan Trikora, Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru, Senin (5/5) pagi.

Sidang tersebut dihadiri oleh hakim sidang, Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, terdakwa, penasehat terdakwa, dan juga tamu persidangan.

Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi, yang dipimpin oleh hakim ketua, Letkol Chk Arie Fitriansyah.

Baca Juga

Kloter Pertama Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin Diberangkatkan, ini Pesan Kakanwil Kemenag Kalsel

Dalam persidangan tersebut, setelah pembacaan dakwaan oleh Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, terdakwa Jumran sempat diberikan kesempatan untuk melakukan eksepsi.

Namun, dalam sidang tersebut, melalui penasehat hukum terdakwa menolak eksepsi, dan menerima dakwaan tersebut.

Kemudian, sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, yakni keluarga korban.