Tegas! Disdik Banjarmasin Larang Perpisahan di Luar Sekolah, Lindungi Orangtua dari Beban Biaya
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Menjelang akhir Tahun Ajaran 2024/2025, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin mengeluarkan kebijakan tegas melarang seluruh sekolah dari jenjang PAUD hingga SMP menggelar perpisahan di luar lingkungan sekolah.
Plt. Kepala Disdik Banjarmasin, Ryan Utama, menyampaikan bahwa larangan ini telah dikirimkan melalui Surat Edaran resmi kepada seluruh satuan pendidikan di bawah Pemerintah Kota Banjarmasin.
BACA JUGA:Terobosan Kemanusiaan! Balangan Segera Miliki Rumah Singgah untuk ODGJ dan Warga Terlantar
“Kami sudah menerbitkan edaran yang melarang pelaksanaan acara perpisahan di luar sekolah,” ujarnya, Sabtu (3/5/2025).
Ryan menegaskan, sekolah juga tidak diperbolehkan menyamarkan acara perpisahan dengan nama lain, seperti lomba atau pentas seni, jika digelar di luar sekolah.
“Misalnya dengan menyamarkan perpisahan sebagai lomba atau pentas seni. Itu tetap tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bentuk perlindungan terhadap orangtua siswa, mengingat momen perpisahan kerap menjadi beban biaya tambahan yang memberatkan.
“Kami paham, tidak sedikit orangtua yang merasa keberatan dengan iuran perpisahan,” tambah Ryan.
Akan Ada Pemantauan Langsung
Disdik Banjarmasin juga memastikan akan melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas sekolah di akhir tahun ajaran, untuk memastikan edaran ini benar-benar dijalankan.
BACA JUGA:DETIK-DETIK Rossa Terpeleset di Panggung Puteri Indonesia 2025, Lutut Berdarah-darah Tapi Tetap Profesional
Ryan turut mengimbau agar para orangtua tidak ragu melapor apabila menemukan permintaan iuran yang tidak wajar atau penyamaran acara perpisahan.
“Jika ada hal yang janggal atau permintaan di luar kebiasaan, silakan laporkan ke kami. Kami siap menindaklanjuti,” pungkasnya.(Wartabanjar.com/Ramadan Anwar)
editor: nur muhammad