WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Tanah Laut menggulung 14 warung yang nekat memasang spanduk reklame minuman energi Kratingdaeng tanpa izin dan tanpa membayar pajak daerah. Operasi penertiban digelar di Kecamatan Tambang Ulang dan Bati-Bati pada Sabtu, 3 Mei 2025. BACA JUGA:Nekat! Pencuri Panjat Gudang Embat Wilahan Gamelan, Dijual ke Rongsokan Demi Uang Penindakan ini berawal dari laporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) satu setengah bulan lalu, yang mencurigai pelanggaran izin reklame dan tunggakan pajak. Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakda) Satpol PP Tanah Laut, Masaninor, menegaskan: “Kami menindaklanjuti informasi Bapenda terkait minuman berenergi yang belum memiliki izin reklame dan belum membayar pajak. Hari ini kami turunkan tim Trantibum dan Gakda untuk bertindak,” ujar Masaninor di kantor Satpol PP, Komplek Perkantoran Gagas Angsau, Pelaihari. Tim gabungan menyisir lokasi dan langsung mengamankan 14 unit spanduk Kratingdaeng yang dipajang secara ilegal. Semua spanduk kini disita dan disusun dalam berita acara penertiban, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban dan Kenyamanan Masyarakat. Masaninor menambahkan bahwa pihak Kratingdaeng selaku pemegang merek lokal diharapkan segera mengurus perizinan dan melunasi kewajiban pajak. “Kita tidak akan mentolerir pelanggaran reklame dan pajak, demi keberlanjutan pembangunan daerah,” tegasnya. Poin-Poin Penting Penertiban: Lokasi: Kecamatan Tambang Ulang & Bati-Bati, Tanah Laut Tanggal: Sabtu, 3 Mei 2025 Target: 14 warung pemajang spanduk Kratingdaeng tanpa izin Dasar Hukum: Perda No. 1/2024 (Pajak dan Retribusi Daerah) Perda No. 7/2014 (Ketertiban dan Kenyamanan) Tindakan: Penyitaan spanduk, penyusunan berita acara, dan rekomendasi penagihan pajak BACA JUGA:SADIS! Dua Penjambret di Pelaihari Rampas Gelang Emas 50 Gram, Uangnya untuk Beli Motor dan Foya-Foya Satpol PP Tanah Laut menegaskan akan terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran reklame yang merugikan daerah. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau selalu mengecek izin reklame serta rutin membayar pajak demi tertib administrasi dan kenyamanan bersama.(Wartabanjar.com/Gazali) editor: nur muhammad