Tertangkap di Rumahnya, Pemuda di Halong ini Kedapatan Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, PARINGIN– Seorang pemuda asal Desa Mauya, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, berinisial SA (27), ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Halong karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Ia ditangkap di salah satu rumah di Desa Mauya.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menyampaikan bahwa SA kini telah diamankan di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum.
“SA saat ini sedang menjalani penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” ungkap Iptu Eko pada Jumat (2/5/2025).
Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait peredaran sabu saat menggeledah tersangka.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 paket kecil yang diduga sabu dengan berat total sekitar 2,45 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok diletakkan di lemari.
Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut memang miliknya.
BACA JUGA: Bawaslu Banjarbaru Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemantau PSU ke Polisi dan KPU
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkoba, seperti pipet kaca, sedotan kecil, kantong plastik klip, korek api, dompet kecil, serta satu unit telepon genggam.
Iptu Eko menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari laporan masyarakat yang aktif memberikan informasi mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Kami sangat mengapresiasi peran serta warga yang peduli terhadap keamanan lingkungannya. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba,” pungkasnya.
Editor: Yayu