Sudah Jadi Aset Daerah, ini Rencana Pemkab Balangan untuk Bangunan Eks PDAM di Awayan
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, PARINGIN– Sebuah bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai kantor PDAM di Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, kini terlihat terbengkalai.
Kondisi bangunan yang dipenuhi sampah dan tidak terawat ini menimbulkan kesan kumuh di lingkungan sekitar.
Meskipun masih terpasang tulisan “PDAM” di dindingnya, pihak PT. Air Minum Sanggam Balangan (Perseroda) menegaskan bahwa bangunan tersebut kini sudah bukan lagi menjadi tanggung jawab mereka.
“Sebenarnya, bangunan itu sudah menjadi aset daerah, dan tidak diikutsertakan dalam pernyataan modal yang diserahkan oleh pemerintah daerah kepada PT. Air Minum Sanggam Balangan. Jadi, tidak ada kaitannya lagi dengan kami,” jelas Pjs. Supervisor Humas & CSR PT. Air Minum Sanggam Balangan, Yurli Setiawan, saat dikonfirmasi oleh Wartabanjar.com.
Yurli menjelaskan lebih lanjut, bahwa PDAM sebelumnya berkantor di bangunan tersebut, namun seluruh aktivitas pelayanan dan pembayaran sudah dipindahkan ke kantor baru yang lebih aman dan representatif di Desa Badalungga.
“Kami tidak lagi berkantor di sana karena beberapa masalah, termasuk kehilangan yang terjadi di siang hari. Kami memutuskan untuk memindahkan pusat layanan ke tempat yang lebih aman,” ungkap Yurli.
BACA JUGA: Bawaslu Banjarbaru Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemantau PSU ke Polisi dan KPU
Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Balangan, Kamrani, membenarkan bahwa bangunan PDAM tersebut telah diserahkan dan kini menjadi bagian dari aset daerah.
Katanya, KUA telah mengajukan permohonan hibah tanah yang terletak di lokasi bangunan PDAM tersebut, bersama dengan permohonan hibah bangunan.
Mereka mengusulkan agar selain mendapatkan tanah, KUA juga menerima hibah bangunan tersebut, mengingat kondisi kantor mereka yang saat ini dianggap sudah tidak memenuhi standar.
Menanggapi hal tersebut, Kamrani menegaskan bahwa jika tanah sudah dihibahkan terlebih dahulu, maka pembangunan bangunan di atasnya tidak diperkenankan.
“Kami meminta pihak KUA untuk mengusulkan terlebih dahulu kepada pemerintah daerah terkait rencana renovasi atau pembangunan baru kantor mereka. Jika tanah itu sudah dihibahkan terlebih dahulu, lalu dibangun bangunan di atasnya, itu tidak diperbolehkan karena memang tidak diperkenankan membangun di tanah yang sudah dihibahkan,” tegas Kamrani. (Wartabanjar.com/Alfi)
Editor: Yayu