“Ini bukan serangan balik, namun setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk melaporkan dugaan pelanggaran. Ini bagian dari menjaga pemilu yang jujur, adil, dan netral,” tandas Said Subari.
BACA JUGA: Bawaslu Banjarbaru Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemantau PSU ke Polisi dan KPU
Diketahui, laporan ini memuat 20 nama yang disebut merupakan bagian dari organisasi LPRI.
Meski demikian, Subari menegaskan bahwa penentuan status hukum para terlapor sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kita ikuti proses hukumnya, ini konsekuensi. Jadi kita sama-sama menghargai, sama-sama kita lihat ke depannya seperti apa,” pungkasnya. (IKhsan)
Editor: Yayu







