WARTABANJAR.COM, BANJARBARU— Tokoh masyarakat Banjarbaru, Said Subari terlihat mendampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru mengantarkan berkas laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjarbaru, Kamis (01/5/2025) malam. Laporan tersebut menyoroti dugaan ketidaknetralan Lembaga Pengawasan Repormasi Indonesia (LPRI) Kalsel dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Banjarbaru. Said Subari yang juga bertindak sebagai pelapor, mengungkapkan pihaknya baru sebatas menyerahkan berkas dan belum menjalani pemeriksaan oleh pihak Kepolisian. "Untuk tanda bukti lapor sudah diterima, tinggal menunggu tanda tangan,” ujarnya kepada awak media. Said Subari menegaskan, pelaporan terhadap LPRI didasarkan pada penilaian terhadap sikap tidak netral lembaga pemantau tersebut. "Sebagai pemantau independen, LPRI tidak seharusnya berpihak atau melakukan quick count seperti yang mereka lakukan kemarin. Itu tidak mencerminkan netralitas," jelasnya. Menanggapi dugaan bahwa pelaporan ini adalah bentuk serangan balik atas langkah LPRI yang sebelumnya melaporkan ke Mahkamah Konstitusi, Said Subari membantah keras. "Ini bukan serangan balik, namun setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk melaporkan dugaan pelanggaran. Ini bagian dari menjaga pemilu yang jujur, adil, dan netral," tandas Said Subari. BACA JUGA: Bawaslu Banjarbaru Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemantau PSU ke Polisi dan KPU Diketahui, laporan ini memuat 20 nama yang disebut merupakan bagian dari organisasi LPRI. Meski demikian, Subari menegaskan bahwa penentuan status hukum para terlapor sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. "Kita ikuti proses hukumnya, ini konsekuensi. Jadi kita sama-sama menghargai, sama-sama kita lihat ke depannya seperti apa," pungkasnya. (IKhsan) Editor: Yayu