Berikut aturan perpisahan untuk satuan Pendidikan sebagai berikut:
1. Kegiatan perpisahan hendaknya dilaksanakan secara sederhana,
2. Apabila dana bersumber dari sumbangan siswa, hendaknya bersifat sukarela (tidak ada batasan nominal):
3. Kepanitiaan kegiatan perpisahan berasal dari unsur OSIS atau Komite Sekolah;
4. Kegiatan perpisahan dilaksanakan di lingkungan sekolah, dan tidak diperkenankan melaksanakan perpisahan di hotel, rumah makan, gedung pertemuan dan sejenisnya;
5. Tidak diperkenankan ada biaya kenang-kenangan;
6. Bahwa pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa tidak diperkenankan mengikat, memberatkan siswa dan dikaitkan dengan penerimaan ijazah atau raport;
7. Melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan perpisahan dimaksud kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.(atoe)
Editor Restu







