Perpisahan Sekolah di Banjarmasin Harus Sederhana

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda menerima aduan terkait perpisahan siswa sekolah, Kamis (1/5).

Orangtua siswa mengadukan harus membayar Rp 550 ribu untuk perpisahan siswa TK di hotel di Banjarmasin.

Hj Ananda memperlihatkan surat edaran dari Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin terkait aturan perpisahan sekolah.

Baca Juga

575 Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin Resmi Dilepas, Termuda Berusia 19 Tahun, Tertua 86 Tahun

Berikut aturan perpisahan untuk satuan Pendidikan sebagai berikut:

1. Kegiatan perpisahan hendaknya dilaksanakan secara sederhana,
2. Apabila dana bersumber dari sumbangan siswa, hendaknya bersifat sukarela (tidak ada batasan nominal):
3. Kepanitiaan kegiatan perpisahan berasal dari unsur OSIS atau Komite Sekolah;
4. Kegiatan perpisahan dilaksanakan di lingkungan sekolah, dan tidak diperkenankan melaksanakan perpisahan di hotel, rumah makan, gedung pertemuan dan sejenisnya;
5. Tidak diperkenankan ada biaya kenang-kenangan;
6. Bahwa pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa tidak diperkenankan mengikat, memberatkan siswa dan dikaitkan dengan penerimaan ijazah atau raport;
7. Melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan perpisahan dimaksud kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.(atoe)

Editor Restu