WARTABANJAR.COM – Sebanyak 12 persen sekolah di Indonesia menyalahgunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), angka yang memperlihatkan masih rapuhnya tata kelola dan integritas di sektor pendidikan.
Hal ini berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dana BOS seharusnya menopang program wajib belajar 12 tahun. Tapi jika disalahgunakan, yang dirugikan adalah peserta didik,” tegas Wawan Wardiana, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Rabu (30/4/2025).
Baca Juga
Penemuan Mayat Dalam Rumah di Gang ABC Kelurahan Teluk Tiram
Penyelewengan dana BOS menjadi cerminan ketidakberesan sistem. Modusnya pun beragam—dari pemotongan dana, laporan fiktif, manipulasi dokumen, hingga praktik nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa.
SPI 2024 mencatat 17 persen sekolah masih melakukan pungutan liar, 40 persen terindikasi nepotisme, 42 persen terlibat manipulasi dokumen dan 47 persen melakukan penggelembungan biaya.







