RAUP JUTAAN RUPIAH! Remaja 17 Tahun di Sampit Jual Konten Asusila Lewat Telegram, Endingnya Manyakitkan!
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, SAMPIT – Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun asal Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diamankan polisi setelah ketahuan membuat dan menjual konten asusila dirinya sendiri melalui aplikasi Telegram. Aksi ini dibantu oleh seorang pemuda berinisial FS (20), yang turut memasarkan konten tersebut.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah tim Subdit V Tindak Pidana Siber melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas penjualan konten pornografi anak di bawah umur di platform Telegram. Setelah penyelidikan, pada 20 Februari 2025, pelaku berinisial NL berhasil diamankan di Sampit.
"Kasus ini melibatkan dua tersangka, yakni NL (17 tahun), seorang pelajar asal Sampit yang membuat dan menjual konten asusila dirinya sendiri, dan FS (20 tahun), seorang pelajar yang membantu penjualan konten tersebut," terang Erlan saat konferensi pers di Aula Ditreskrimsus, Senin (20/4/2025).
BACA JUGA:10 Tahun Rusak, Jalan Dekat SMPN 1 Awayan Balangan Belum Juga Diperbaiki
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa kedua tersangka meraup keuntungan dari penjualan konten asusila tersebut sekitar Rp1,5 juta hingga Rp5 juta dalam waktu satu minggu.
Saat ini, FS telah ditahan di Polda Kalteng, sementara NL, karena masih di bawah umur, dikembalikan kepada orang tuanya dengan pengawasan dari pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Sosial hingga pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Edukasi Masyarakat: Bahaya Pornografi pada Remaja
Kasus ini mencerminkan meningkatnya keterlibatan remaja dalam aktivitas pornografi daring. Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), hingga September 2024, terdapat 7.167 kasus kekerasan seksual, dengan 165 kasus eksploitasi dan 85 kasus perdagangan anak.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan
Paparan pornografi dapat menyebabkan kecanduan, gangguan psikososial, dan persepsi yang salah tentang hubungan seksual. Remaja yang sering mengakses konten pornografi berisiko mengalami penurunan prestasi akademik dan kesulitan dalam membangun hubungan sosial yang sehat.
Peran Orang Tua dan Masyarakat:
Komunikasi Terbuka: Orang tua perlu menjalin komunikasi yang terbuka dengan anak-anak mengenai bahaya pornografi dan pentingnya menjaga privasi diri.
Pengawasan Digital: Mengawasi dan membatasi akses anak ke konten daring yang tidak sesuai usia, serta menggunakan perangkat lunak pemantau aktivitas internet.
Pendidikan Seksual: Memberikan edukasi seksual yang sesuai usia untuk membantu anak memahami perubahan tubuh dan pentingnya menghormati diri sendiri serta orang lain.
Kegiatan Positif: Mendorong anak untuk terlibat dalam kegiatan positif seperti olahraga, seni, dan komunitas yang membangun karakter.
Dengan kolaborasi antara keluarga, sekolah, dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan remaja yang sehat secara fisik dan mental.
Apakah Anda menyukai kepribadian ini?(Wartabanjar.com/info.kotim/Garuda Kemdikbud/Jurnal STIKKUberbagai sumber)
editor: nur muhammad