WARTABANJAR.COM – Seorang pria yang mengaku sebagai anggota kepolisian di Bandar Lampung diduga melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan asal Bekasi berinisial EM. Pelaku mengancam akan menyebarluaskan rekaman video pribadi korban jika permintaan uangnya tidak dipenuhi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan tertulis pada Selasa (29/4/2025), menyatakan bahwa pelaku meminta uang sebesar Rp10 juta sebagai syarat agar video tersebut tidak dipublikasikan. “Permintaan uang dilakukan dengan ancaman menyebarkan video pribadi milik korban,” ujar Ade Ary.
Kejadian ini berawal dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui platform media sosial TikTok. Pelaku memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian dengan inisial T. Hubungan keduanya berlanjut melalui WhatsApp, di mana intensitas komunikasi semakin meningkat.
Dalam proses komunikasi tersebut, korban yang telah merasa percaya kepada pelaku kerap mengirimkan konten bersifat pribadi. Namun, kepercayaan itu disalahgunakan oleh pelaku yang kemudian menjadikan video-video tersebut sebagai alat untuk memeras korban.
“Pelaku mengancam akan menyebarkan video jika permintaan uangnya tidak dipenuhi,” jelas Ade Ary. Korban yang ketakutan akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga total mencapai Rp5 juta.
Merasa dirugikan dan tertekan secara psikologis, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Polres Metro Bekasi dan pelaku masih dalam proses penyelidikan serta belum diketahui keberadaannya.

