WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Seorang oknum anggota Polsek Limpasu, Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Briptu MI, dihadiahi dua timah panas saat hendak diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan pada Selasa (29/4/2025) siang. Informasi yang dihimpun menyebutkan, Briptu MI diduga terlibat dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Ia mengalami luka tembak di bagian kaki dan tangan kanan saat diamankan petugas di lapangan. Setelah kejadian, Briptu MI langsung dibawa ke RSUD H Damanhuri Barabai untuk penanganan awal. Dua jam kemudian, ia dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin untuk perawatan lanjutan. BACA JUGA:Diduga Terlibat Narkoba, Oknum Polisi di HST Ditembak BNNP Kalsel dan Dirujuk ke RS Bhayangkara Suasana di sekitar RS Bhayangkara tampak normal. Namun, pihak medis masih terus memantau kondisi MI. Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kalimantan Selatan, Brigjen Pol Dr Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi, juga terlihat mengunjungi MI di rumah sakit. “Briptu MI mengalami luka tembak di kaki dan tangan. Saat ini masih dalam perawatan,” ujar Wakapolda kepada media, Selasa (29/4/2025). Wakapolda menegaskan, Polda Kalsel berkomitmen penuh mendukung pemberantasan narkoba, termasuk jika pelaku berasal dari institusi kepolisian sendiri. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat narkoba, termasuk anggota. Sesuai arahan Kapolda, tidak ada toleransi untuk pelanggaran seperti ini,” tegasnya. Brigjen Golkar juga memastikan bahwa proses hukum dan sidang kode etik akan segera dilakukan terhadap Briptu MI. “Untuk langkah hukum selanjutnya, akan dirilis secara resmi dalam waktu dekat,” pungkasnya.(Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus) editor: nur muhammad