Jutaan Hektare Lahan Sawit Ilegal yang Diputihkan Era Jokowi Bakal Dibatalkan Menteri Nusron

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid menyebut tak ada program pemutihan bagi lahan sawit yang berada di kawasan hutan. Semuanya akan dikembalikan ke nagara karena ilegal.

    Selain itu, Menteri Nusron menegaskan, tak ada istilah pemutihan bagi lahan sawit ilegal. Termasuk yang telah berproses di masa sebelumnya, tidak berlaku lagi.

    “Kita tak ada pemutihan (kebun sawit di kawasan hutan),” kata Menteri Nusron, Jakarta, dikutip Minggu (27/4/2025).

    Sikap menteri asal Partai Golkar ini, jelas bertentangan dengan kebijakan Menteri Kehutanan (Menhut) sebelumnya.

    Di mana, Menhut Siti Nurbaya telah menerbitkan SK Menhut Nomor 36/2025, yang memuat 436 perusahaan sawit yang memiliki kebun tak berizin di kawasan hutan.

    Dalam SK tersebut dinyatakan, lahan sawit seluas 790.474 hektare sedang berproses untuk penyelesaian alias pemutihan.

    Sedangkan lahan seluas 317.253 hektare lainnya, ditolak permohonan pemutihan, karena tidak memenuhi pasal 110A Undang-undang Cipta Kerja (UUCK).

    Berdasarkan data Komisi IV DPR periode 2019-2024, luas perkebunan sawit ilegal di Riau mencapai 1,8 juta hektare. Namun dari versi lain, luas kebun sawit ilegal di Bumi Lancang Kuning itu, mencapai 1,4 juta hektare.

    Menteri Nusron mengatakan, sengkarut tata ruang dan perizinan lahan di Riau, memicu konflik antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah. “Memang banyak masalah di sana.

    Mulai tumpang tindih HGU dengan kawasan hutan. Sudah ada HGU duluan, tiba-tiba masuk kawasan hutan,” ujar Nusron.

    Baca Juga :   VIDEO VIRAL! Sopir Taksi Online Antar Penumpang ke Kuburan di Banyumas, Penumpang Hilang Misterius

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI