WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Pesan singkat yang masuk ke nomor aduan WhatsApp Polres Tabalong berujung pada terbongkarnya sarang peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Informasi dari warga yang diterima pada Selasa (22/4/2025) menyebutkan bahwa kawasan Tanjung Selatan kerap menjadi lokasi transaksi sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh AKP Abdullah, S.H. langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Tak lama berselang, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (34) di tepi jalan Tanjung Selatan, yang terlihat mencurigakan.
“Saat didekati, pelaku AR sempat membuang sesuatu. Setelah diperiksa, ternyata itu adalah satu paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening,” ujar IPTU Joko Sutrisno, Kasi Humas Polres Tabalong.
BACA JUGA:Motor Vs GranMax di Jalan Trans Kalimantan Anjir Batola, Dua Wanita Terpental ke Aspal
AR kemudian mengaku bahwa barang haram tersebut ia dapat dari seseorang berinisial HE (42), warga Kelurahan Mabuun. Tanpa membuang waktu, petugas langsung menuju kediaman HE dan menemukan pria tersebut tengah berada di rumah.
Hasil pemeriksaan di lokasi pun membuat HE tak berkutik. Polisi menemukan sejumlah paket sabu serta alat isap yang diduga digunakan untuk konsumsi pribadi. Parahnya lagi, HE diketahui adalah seorang residivis yang sudah dua kali tersandung kasus narkoba.
Namun kejutan belum berhenti di situ. Saat penggerebekan berlangsung, seorang pria lain berinisial DK (34) juga berada di rumah HE. Saat digeledah, petugas menemukan sebungkus plastik klip berisi kristal sabu yang disembunyikan dalam casing gawai, serta sebuah bong lengkap dengan pipet kaca.