Ketua LS VINUS, Muhamad Arifin, sebagaimana dilansir @sosmed.kalsel, menegaskan bahwa keputusan ini adalah langkah sadar dan bertanggung jawab, bukan karena ketidakmampuan hukum.
LS VINUS juga menegaskan tidak memiliki kepentingan politik dalam PSU Banjarbaru dan akan terus fokus pada pengawasan proses demokrasi yang jujur, adil, dan transparan.
Mereka juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam PSU, serta menegaskan tidak ada pihak lain yang berhak mengatasnamakan LS VINUS dalam pengajuan gugatan.
Sebagai bentuk transparansi, LS VINUS akan segera merilis laporan hasil pemantauan mereka selama proses PSU Banjarbaru, sebagai kontribusi terhadap perbaikan demokrasi ke depan. (Erna Djedi/berbagai sumber)







