WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Lembaga Studi Visi Nusantara (LS VINUS) menegaskan tidak akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kota Banjarbau.
Keputusan LS VINUS ini untuk menunjukan sikap tetap independen dan profesional dalam memantau demokrasi.
Dalam pernyataan resminya, LS VINUS menegaskan tidak akan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024.
Keputusan ini diambil berdasarkan kajian mendalam dan rapat internal, dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, penghormatan terhadap proses konstitusional, serta komitmen menjaga stabilitas demokrasi lokal.
Baca juga: Dinas PUPR Kalsel Dorong Inovasi dan Kualitas Jasa Konstruksi di Banua







