WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Lembaga Studi Visi Nusantara (LS VINUS) menegaskan tidak akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kota Banjarbau.
Keputusan LS VINUS ini untuk menunjukan sikap tetap independen dan profesional dalam memantau demokrasi.
Dalam pernyataan resminya, LS VINUS menegaskan tidak akan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024.
Keputusan ini diambil berdasarkan kajian mendalam dan rapat internal, dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, penghormatan terhadap proses konstitusional, serta komitmen menjaga stabilitas demokrasi lokal.
Baca juga: Dinas PUPR Kalsel Dorong Inovasi dan Kualitas Jasa Konstruksi di Banua
Ketua LS VINUS, Muhamad Arifin, sebagaimana dilansir @sosmed.kalsel, menegaskan bahwa keputusan ini adalah langkah sadar dan bertanggung jawab, bukan karena ketidakmampuan hukum.
LS VINUS juga menegaskan tidak memiliki kepentingan politik dalam PSU Banjarbaru dan akan terus fokus pada pengawasan proses demokrasi yang jujur, adil, dan transparan.
Mereka juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam PSU, serta menegaskan tidak ada pihak lain yang berhak mengatasnamakan LS VINUS dalam pengajuan gugatan.
Sebagai bentuk transparansi, LS VINUS akan segera merilis laporan hasil pemantauan mereka selama proses PSU Banjarbaru, sebagai kontribusi terhadap perbaikan demokrasi ke depan. (Erna Djedi/berbagai sumber)







