VIDEO – Terbukti Hanya “Tukang Ojek”, Kurir Sabu 30 Kg Divonis Bebas

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Setelah kedapatan membawa Sabu seberat 30 kilogram dan ribuan pil ektasi, Amsyah Yadhi dituntut hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Tak sependapat dengan JPU, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin justru menjatuhkan vonis bebas, Selasa (22/4/2025) kemarin.

    Menurut, Majelis Hakim yang dipimpin Irfanul Hakim berkesimpulan, Yadhi tak melanggar dakwaan, hingga menjatuhkan vonis bebas terhadap pria berusia 40 tahun tersebut.

    Dalam Inti putusannya, Irfanul menyatakan terdakwa Yadhi tidak terbukti bersalah mengedarkan sabu sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua oleh JPU.

    Dia dibebaskan dari dakwaan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama dan  Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika.

    Menurutnya berdasar fakta hukum di persidangan, Yadhi terbukti hanya seorang ojek online yang tugasnya hanya mengantarkan paket dengan upah Rp 200 ribu dari seorang perempuan bernama Siska (DPO) selaku pemilik barang.

    Selain itu, hakim memutuskan mengembalikan sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut narkoba kepada Yadi.

    Sebelumnya, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Yadhi dalam sidang yang digelar Selasa 5 Maret 2025 lalu.

    Diketahui, Yadhi ditangkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 2 Agustus 2024 lalu di Jalan Gubernur Soebarjo, Gambut, Kabupaten Banjar. Dia diringkus saat melintas menggunakan motor matic di Desa Tambak Sirang Darat.

    Dan Majelis hakim memutuskan agar barang bukti 30 paket sabu-sabu dalam jumlah besar dengan berat total 30 kilogram dan juga 5 bungkus besar berisi pil ekstasi 4.832 butir, serta 13,91 gram serbuk ekstasi dikembalikan untuk dipergunakan dalam pembuktian atas nama Siska. (Thania Ang)

    Baca Juga :   VIDEO - Warga Barito Selatan Manfaatkan Banjir Jadi Tempat Wisata Air Dadakan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI