“Dari hasil pemeriksaan, kami menyimpulkan bahwa Lucky Hakim belum memahami secara utuh aturan mengenai izin bepergian ke luar negeri bagi pejabat publik,” ungkap Bima Arya.
Langkah Kemendagri ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para kepala daerah lainnya agar lebih taat aturan. Sanksi magang yang dijatuhkan diharapkan bisa membuka wawasan Lucky Hakim mengenai tata kelola pemerintahan yang baik dan benar.
Kini, publik menanti apakah sang bupati akan menjalani “masa belajar” ini dengan serius—atau kembali menjadi sorotan karena kelalaiannya.(Wartabanjar.com/kompascom/detik/cnn)
editor: nur muhammad






